KPK menyatakan siap untuk mengambil alih kasus dugaan suap Djoko Tjandra. Namun, jika Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri menemukan sejumlah hambatan.
KPK menerima titipan penahanan politikus Partai NasDem Andi Irfan sebagai tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejagung.
KPK bersama Bareskrim Polri membahas perkembangan penanganan kasus suap Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.
KPK akan menelaah bukti yang akan diberikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dengan istilah "Bapakmu dan Bapakku".
Kasus dugaan suap Djoko Tjandra yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah sampai ketahap perlimpahan berkas dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Maka, Jaksa Pinangki akan segera menghadapi persidangan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambangi KPK untuk mengungkap lebih dalam siapa "King Maker" dan bagaimana perannya dalam kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki.
MAKI akan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait istilah "King Maker" dalam kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor terkait kasus suap Djoko Tjandra.